PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Jl. Pemuda No. 01 Telp. (0756) 22143Email : Disdukcapil1301@gmail.com
PAINAN
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PESISIR SELATAN
NOMOR : 900/024/Kpts/DKPS-PS/2019
TENTANG
PENETAPAN REVISI INDIKATOR KINERJA UTAMA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2016-2021
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN PESISIR SELATAN
Menimbang :
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesian Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah perangkat Daerah, maka perlu dilakukan Revisi Indikator Kinerja Utama (IKU) 2016 – 2018 Dinas Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2016-2021 dengan Peraturan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan;
Mengingat :
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), Jis Undang-Undang Drt Nomor 21 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 77), jo Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2009 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2006 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4614);
Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
KEDUA :
KETIGA :
KEEMPAT :
MenetapkanRevisi Indikator Kinerja Utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2016-2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini;
Revisi Indikator Kinerja Utama Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan merupakan acuan dan tolok ukur penilaian kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan;
Revisi Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU merupakan acuan dalam penyusunan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Rencana Kerja Tahunan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Penetapan Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan;
Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan;
Evaluasi Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan;
Pemantauan dan Pengendalian Kinerja Pelaksanaan Program dan Kegiatan Lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Painan
pada tanggal Juli 2019
KEPALA DINAS
KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN PESISIR SELATAN,
DTO
EVAFAUZA YULIASMAN, SE, M. Si
NIP. 19670712 1992021 001