- Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi umum, pengkoordinasian perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan dinas.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi:
- pengkoordinasian bidang-bidang di lingkungan dinas;
- pengkoordinasian sub bagian umum dan kepegawaian, sub bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi dinas perencanaan dan pelaporan;
- pengawasan lingkup sekretariat dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Dinas.
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk ;
- perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk ;
- pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk ;
- pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk ;
- pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk; dan
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk.
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:
- Penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;
- Perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
- Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil.
- Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukandan pemanfaatan data yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai denganpetunjuk dan arahannya.